News  

Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan Warga di Jayapura

admin
Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan Warga di Jayapura

Jayapura, faseberita.id – Pratu TB, anggota TNI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Obet Manaki, seorang warga sipil di Entrop, Kota Jayapura, Papua. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, pada Sabtu (6/9).

Pratu TB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Selain ancaman pidana, Pratu TB juga menghadapi sanksi internal berupa pemecatan dari dinas TNI-AD.

Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan Warga di Jayapura
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Pratu TB, yang merupakan anggota Pomdam XVII, terancam dipecat dari Dinas TNI-AD,” tegas Kolonel Laksono.

Penyidikan kasus ini terus berjalan. Polisi Militer telah memeriksa lima orang saksi, termasuk tiga rekan Pratu TB yang berada di lokasi kejadian saat insiden penembakan terjadi.

Menurut laporan yang diterima, insiden bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku terkait masalah uang parkir pada Rabu (3/9) malam. Korban diduga memukul pelaku, yang kemudian memicu aksi pengejaran dan penembakan oleh Pratu TB.

Pratu TB berhasil ditangkap pada Kamis (4/9) dini hari dan langsung diserahkan ke Polisi Militer untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ikuti Kami di Google News: