Jakarta, [FaseBerita.id] – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas keberhasilan mereka dalam menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, melalui surat resmi Nomor B/118/M.SM.03.00/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, menyatakan bahwa dokumen kompetensi yang disusun Kemenimipas telah selaras dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami mengapresiasi Kemenimipas atas penyusunan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial ini, sebagai upaya nyata mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas ASN,” ungkap Menteri Rini dalam suratnya.
Menurut Rini, penyusunan ini adalah implementasi nyata manajemen ASN berbasis sistem merit, di mana kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural menjadi dasar penting dalam penempatan dan pengembangan karier pegawai.
Kementerian PAN-RB telah melakukan analisis dan evaluasi, dan menetapkan bahwa Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Kemenimipas telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apresiasi ini menjadi pendorong bagi Kemenimipas untuk terus memperkuat sistem pembinaan aparatur berbasis kompetensi, serta menjadikan reformasi birokrasi sebagai budaya kerja yang berkelanjutan di seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kamus Kompetensi Teknis Kemenimipas mencakup 14 bidang kompetensi teknis keimigrasian dan 28 bidang kompetensi teknis pemasyarakatan, yang akan menjadi pedoman dalam pembinaan, pengembangan, serta evaluasi kinerja ASN di lingkungan Kemenimipas.
Sementara itu, dokumen manajerial mencakup nomenklatur jabatan pada lima unit kerja eselon I, termasuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan total 418 nomenklatur jabatan.







