Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ultimatum kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN memberikan waktu satu bulan bagi SPPG untuk mendaftar ke Dinas Kesehatan setempat.
Wakil Ketua BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pentingnya SLHS sebagai jaminan kebersihan dan kesehatan, isu yang menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Jika dalam 30 hari ke depan SPPG tidak mendaftar, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik, Selasa (11/11).
SLHS adalah bukti legal bahwa usaha makanan dan minuman telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dari 14 ribu SPPG yang beroperasi, baru 4.000 yang mendaftar SLHS, dan hanya 1.287 yang telah menerima sertifikat.
BGN mendesak Kepala SPPG untuk proaktif mendorong Mitra/Yayasan segera mengurus SLHS. Regulasi SLHS diatur dalam Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023, serta peraturan daerah (Perda) yang mengatur detail teknis pengajuan SLHS. Faseberita.id







