News  

Kejagung Desak Pengacara Hadirkan Silfester ke Pengadilan

Kejagung Desak Pengacara Hadirkan Silfester ke Pengadilan

Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pengacara Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, untuk kooperatif menghadirkan kliennya ke pengadilan. Permintaan ini menyusul pernyataan pengacara yang menyebut Silfester berada di Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pentingnya penegak hukum saling membantu. “Sebagai penegak hukum yang baik, tolonglah kalau bisa bantu dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10).

Kejagung Desak Pengacara Hadirkan Silfester ke Pengadilan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pernyataan Anang ini merupakan respons atas klaim pengacara Silfester, Lechumanan, yang menyatakan kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. Namun, Kejagung menegaskan proses hukum masih berlanjut karena eksekusi belum dilakukan.

Kejari Jakarta Selatan, menurut Anang, terus berupaya mencari Silfester untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi yang menghukumnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Lechumanan berpendapat eksekusi tidak dapat dilakukan karena kasus telah kedaluwarsa, merujuk pada penolakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) oleh PN Jaksel.

Silfester dilaporkan Solihin Kalla pada 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait orasinya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta.

Kasus ini telah melalui serangkaian proses hukum, termasuk vonis 1 tahun penjara di tingkat pertama yang kemudian diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Meski demikian, putusan kasasi belum dieksekusi hingga saat ini. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester juga telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *