News  

Utang Rp50 Miliar Heboh Bank JTrust Ungkap Rahasia

admin
Utang Rp50 Miliar Heboh Bank JTrust Ungkap Rahasia

faseberita.id – PT Bank JTrust Indonesia Tbk BCIC akhirnya angkat bicara terkait pengaduan yang dilayangkan oleh salah satu debiturnya PT Delapan Cahaya Timur. Bank menegaskan bahwa mereka kini tak lagi memiliki hak tagih maupun wewenang atas agunan terkait fasilitas kredit senilai Rp50 miliar tersebut. Seluruh hak tersebut telah beralih sepenuhnya kepada PT JTrust Investments Indonesia JTII sejak 30 September 2019.

Penjelasan ini disampaikan manajemen BCIC melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia BEI sebagai respons atas surat BEI tanggal 1 September 2026. Surat tersebut menindaklanjuti aduan yang diajukan oleh PT Delapan Cahaya Timur.

Utang Rp50 Miliar Heboh Bank JTrust Ungkap Rahasia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

PT Delapan Cahaya Timur sendiri merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor perdagangan keramik dan sanitary berlokasi di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Pada 25 April 2016 perusahaan ini menerima fasilitas kredit modal kerja dari Bank JTrust Indonesia. Fasilitas itu mencakup Kredit Rekening Koran KRK senilai Rp40 miliar dengan jangka waktu 12 bulan serta Kredit Angsuran Berjangka KAB sebesar Rp10 miliar berjangka 60 bulan.

Namun dalam perjalanannya Bank JTrust Indonesia menyatakan bahwa debitur gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam dokumen kredit. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan oleh bank baik secara lisan maupun tertulis. Bank tercatat telah mengirimkan Surat Peringatan I pada 18 Maret 2019 Surat Peringatan II pada 12 Juni 2019 dan Surat Peringatan III pada 26 Juni 2019. Puncaknya somasi juga dilayangkan pada 11 Juli 2019.

Melihat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut Bank JTrust Indonesia menyimpulkan bahwa PT Delapan Cahaya Timur telah melakukan wanprestasi atau cidera janji atas fasilitas kredit yang diterima. Oleh karena itu pada 30 September 2019 Bank JTrust Indonesia mengalihkan seluruh hak tagih beserta hak-hak yang melekat pada jaminan kebendaan terkait kewajiban PT Delapan Cahaya Timur kepada PT JTrust Investments Indonesia.

Pengalihan piutang ini telah diresmikan melalui serangkaian Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 hingga Nomor 101 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta. Pihak Bank JTrust Indonesia juga memastikan bahwa pemberitahuan mengenai pengalihan ini telah disampaikan kepada PT Delapan Cahaya Timur baik oleh Bank maupun JTII. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat Bank JTrust Indonesia tertanggal 30 September 2019 dan surat JTII tertanggal 17 Maret 2022.

Dengan efektifnya pengalihan ini direksi Bank JTrust Indonesia menegaskan bahwa BCIC tidak lagi memiliki hak kewenangan maupun kepentingan hukum atas piutang dan agunan yang telah dialihkan kepada JTII. "Bank bukan lagi merupakan pihak yang memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan terkait fasilitas kredit PT Delapan Cahaya Timur karena hak tagih beserta hak-hak terkait jaminan kebendaan telah dialihkan kepada JTII sejak tanggal 30 September 2019" demikian pernyataan direksi Bank JTrust Indonesia.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *