faseberita.id – Kabar gembira bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN dan pemegang polis asuransi komersial. Kini akses layanan kesehatan di rumah sakit dipastikan semakin mudah dan meringankan beban finansial berkat skema baru yang memungkinkan penggabungan manfaat kedua jaminan tersebut. Program koordinasi ini ditargetkan berlaku menyeluruh paling lambat akhir tahun 2026.
Inisiatif penting ini resmi bergulir melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KAPJ atau Coordination of Benefit CoB perdana. Acara bersejarah pada Kamis 3 September 2026 tersebut melibatkan lima perusahaan asuransi terkemuka dan tujuh rumah sakit terpilih. Melalui kesepakatan ini masyarakat dapat mengoptimalkan perlindungan ganda sehingga tanggungan biaya kesehatan menjadi lebih ringan baik bagi pasien BPJS Kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan OJK Iwan Pasila menjelaskan terobosan utama dari skema ini. Bagi peserta yang memiliki asuransi komersial sekaligus aktif di JKN kini bisa langsung mendatangi rumah sakit yang tergabung dalam KAPJ tanpa perlu rujukan dari klinik seperti prosedur BPJS Kesehatan pada umumnya.
Jika pasien datang dengan rujukan dari klinik biaya layanan akan dibagi secara proporsional. BPJS Kesehatan akan menanggung hingga 75 persen dari total biaya sementara sisa tanggungan akan ditutup oleh asuransi komersial sesuai ketentuan polis yang berlaku. Namun apabila pasien memilih untuk langsung ke rumah sakit tanpa rujukan asuransi komersial akan mengambil alih pembayaran dengan batas manfaat hingga 250 persen dari tarif dasar perhitungan.
Skema KAPJ ini juga memberikan angin segar bagi rumah sakit. Sebelumnya rumah sakit hanya menerima pembayaran setara 100 persen tarif BPJS Kesehatan. Melalui kerja sama ini nilai klaim yang diterima bisa melonjak hingga 2.5 kali lipat. Ini tentu menjadi insentif kuat bagi fasilitas kesehatan untuk segera bergabung dalam ekosistem layanan terpadu ini.
Iwan Pasila menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi wajib menjalin kerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit melalui PKS ini hingga akhir tahun 2026. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut perusahaan asuransi tidak akan diizinkan untuk menjual produk asuransi kesehatan mereka. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan implementasi program ini berjalan optimal demi kemudahan masyarakat.







