faseberita.id – Sejarah kelam korupsi di Indonesia menyimpan satu nama yang hingga kini masih menjadi catatan paling ekstrem dalam lembaran hukum negara. Ia bukan sekadar pejabat biasa, melainkan seorang menteri yang memegang kendali atas urusan perbankan negara, namun justru menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri secara ugal-ugalan. Sosok itu adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), mantan Menteri Urusan Bank Sentral yang pernah menjabat pada periode 1963-1966 di era pemerintahan Presiden Soekarno.
JMD memegang peran krusial dalam merumuskan kebijakan moneter dan mengelola keuangan negara melalui Kabinet Kerja IV hingga Kabinet Dwikora. Namun, di balik tanggung jawab besar tersebut, ia justru memanfaatkan celah pengawasan yang lemah pada masa itu untuk melakukan serangkaian tindakan kriminal yang sangat merugikan negara. Skandal besar ini mulai meledak ke publik pada Agustus 1966, memicu kemarahan luar biasa dari rakyat yang saat itu sedang berjuang menghadapi krisis ekonomi hebat.

Berdasarkan catatan sejarah dalam laporan "Anak Penyamun di Sarang Perawan", JMD terjerat dalam empat dosa besar sekaligus. Pertama, ia menyalahgunakan skema Deferred Payment untuk memberikan izin impor senilai US$270 juta kepada perusahaan tertentu. Kedua, ia memberikan kredit yang tidak bertanggung jawab sehingga memperparah defisit negara. Ketiga, ia melakukan penggelapan dana revolusi negara hingga mencapai angka fantastis Rp97,3 miliar. Terakhir, ia terlibat dalam penyelundupan senjata ilegal dari Cekoslovakia.
Gaya hidup mewah JMD menjadi kontras yang menyakitkan bagi rakyat Indonesia yang kala itu sedang menderita akibat inflasi tinggi dan kelangkaan pangan. Dana hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk membiayai kehidupan hedonistik, mulai dari membeli deretan mobil mewah, tanah, perhiasan, hingga rumah-rumah megah. Bahkan, ia diketahui menghamburkan uang negara untuk memuaskan hasrat pribadinya dengan 25 perempuan, di luar fakta bahwa ia sudah memiliki enam orang istri.
Persidangan kasus ini menjadi tontonan nasional yang sangat dramatis. Ruang sidang selalu penuh sesak oleh masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Meski JMD mencoba berkelit dari berbagai tuduhan korupsi, ia justru menunjukkan sikap tidak menyesal, bahkan sempat melontarkan komentar tak pantas mengenai istri-istrinya di hadapan majelis hakim.
Pada 8 September 1966, Hakim Ketua Made Labde akhirnya menjatuhkan vonis yang mengguncang negeri: hukuman mati. Selain hukuman nyawa, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh harta benda milik JMD, termasuk enam rumah, tanah, dan empat mobil mewah. Hakim juga menyoroti latar belakang politiknya yang dianggap condong ke ideologi komunis, yang saat itu sangat dilarang.
Meski sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, upaya JMD untuk lolos dari hukuman gagal total. Namun, nasib berkata lain; eksekusi mati tersebut tidak pernah terlaksana karena JMD meninggal dunia di dalam penjara akibat penyakit tetanus pada September 1976. Hingga detik ini, Jusuf Muda Dalam tetap tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya koruptor di Indonesia yang pernah dijatuhi vonis mati.







