faseberita.id – Peta pengelolaan infrastruktur transportasi udara di Indonesia mengalami perubahan signifikan. PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau yang kini dikenal sebagai InJourney Airports, secara resmi mengumumkan bahwa mereka tidak lagi memegang kendali atas operasional Bandara Dhoho yang terletak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Perubahan besar ini menandai babak baru dalam tata kelola bandara di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru, tongkat estafet pengelolaan Bandara Dhoho kini telah berpindah ke tangan PT Surya Dhoho Investama (SDHI). Perlu diketahui bahwa PT Surya Dhoho Investama merupakan entitas bisnis yang berada di bawah naungan raksasa industri tembakau, PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Langkah strategis ini diambil menyusul berakhirnya masa kontrak kerja sama antara pihak Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama pada akhir Agustus 2026 lalu.

Kepastian mengenai peralihan manajemen ini telah diperkuat melalui keputusan resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa. Melalui ketetapan tersebut, pemerintah secara sah menetapkan PT Surya Dhoho Investama sebagai pengelola tunggal untuk Bandara Dhoho. Secara administratif, PT Surya Dhoho Investama juga telah mengantongi sertifikat resmi sebagai badan usaha bandar udara sejak 19 September 2026, yang memperkuat legalitas mereka dalam menjalankan operasional bandara.
Mekanisme pengelolaan bandara ini akan dijalankan melalui skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. Dalam struktur kerja sama tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara memegang peran krusial sebagai penanggung jawab proyek secara keseluruhan. Sementara itu, PT Surya Dhoho Investama bertindak sebagai operator atau pihak pengelola yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas teknis dan komersial di bandara.
Sistem kerja sama ini dirancang untuk memberikan keuntungan bagi negara, di mana hasil dari konsesi bandara akan masuk sebagai pendapatan negara. Namun, pemerintah tetap memberikan pengawasan ketat terhadap kinerja perusahaan swasta tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi penerbangan atau ketidakpatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati, pemerintah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak pengelola.
Perubahan ini diprediksi akan membawa dinamika baru bagi konektivitas udara di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dengan keterlibatan langsung dari anak usaha Gudang Garam, diharapkan Bandara Dhoho dapat berkembang lebih pesat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan layanan penerbangan yang lebih efisien dan modern. Langkah ini menjadi bukti nyata keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional di bawah pengawasan ketat pemerintah.







