Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengajuan praperadilan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tidak akan menghentikan penyidikan dugaan korupsi bansos beras tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus yang menjerat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) tersebut. Pemeriksaan fokus pada pendalaman praktik distribusi bansos di lapangan, memastikan kesesuaian dengan kontrak kerja.

“Praperadilan ini tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Budi, Senin (24/11).
KPK optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan kedua Rudy Tanoe, mengingat praperadilan sebelumnya telah menyatakan penetapan tersangka sah. KPK menghormati hak konstitusional tersangka, namun penyidikan akan terus berjalan.
Kasus ini melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. KPK telah menetapkan tiga tersangka dan dua korporasi. Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.







