Jakarta, faseberita.id – Tim Bareskrim Polri berhasil meringkus sejumlah pelaku yang diduga kuat menjadi provokator aksi penjarahan terhadap kediaman beberapa tokoh publik, termasuk anggota DPR Ahmad Sahroni dan komedian Eko Patrio. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait penyebaran ujaran kebencian dan hasutan di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka utama berinisial IS, pemilik akun TikTok @hs02775, ditangkap pada Senin (1/9). IS diduga menyebarkan konten provokatif yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan terhadap rumah–rumah pejabat publik.

“Tersangka membuat dan mengunggah video di TikTok yang bertujuan untuk membangkitkan rasa benci terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9). “Selain itu, IS juga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani.”
Selain IS, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G yang diduga menyebarkan hasutan untuk menyerbu rumah Sahroni melalui grup Facebook. SB juga berperan sebagai admin grup WhatsApp yang digunakan untuk mengkoordinasi aksi-aksi tersebut.
Tersangka lain, CS, pemilik akun TikTok @Cecepmunich, ditangkap karena membuat konten provokatif yang mengajak demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP atas perbuatan mereka. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku penyebaran ujaran kebencian dan provokasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.








Respon (3)