News  

Kasus Haji, KPK Geledah Rumah Yaqut dan Cegah ke Luar Negeri

admin
Kasus Haji, KPK Geledah Rumah Yaqut dan Cegah ke Luar Negeri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan Jawa Barat pada Jumat (15/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan kasus tersebut. “Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujarnya kepada faseberita.id. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda empat dan perangkat elektronik seperti telepon genggam.

Kasus Haji, KPK Geledah Rumah Yaqut dan Cegah ke Luar Negeri
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tegas Budi.

KPK telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan ini, KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Lebih dari 100 agen perjalanan diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan ini.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *