Jakarta, faseberita.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti potensi ancaman terhadap kewenangan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akibat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa KUHAP baru dapat menghilangkan kewenangan penyidik Bea Cukai dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyelundupan tanpa perintah dari penyidik Polri.

“Jika terjadi kejahatan bea cukai, penyelundupan, dan lain-lain, penyidik Bea Cukai akan kehilangan kewenangannya jika tidak ada penyidik Polri di situ,” ujar Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (22/11).
Isnur menekankan pentingnya bagi Menteri Keuangan untuk memahami KUHAP baru, khususnya Pasal 93 yang menyatakan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk penyidik Bea Cukai, tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri. Padahal, Undang-Undang No.17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan hak kepada penyidik Bea Cukai untuk menangkap penyelundup.
Sebelumnya, Menteri Keuangan sempat menyatakan rencana penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. DPR RI telah mengesahkan KUHAP menjadi undang-undang, meskipun menuai kritik karena kurangnya partisipasi publik dalam proses pembahasannya.







