News  

YLBHI Ajukan Draf Tandingan RKUHAP ke DPR

admin
YLBHI Ajukan Draf Tandingan RKUHAP ke DPR

Jakarta, faseberita.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerahkan draf tandingan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kepada Komisi III DPR RI pada rapat yang digelar Senin (21/7). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap sejumlah poin bermasalah dalam draf RKUHAP yang disusun oleh DPR dan pemerintah.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa draf tandingan ini merupakan wujud keseriusan YLBHI dalam mengawal penyusunan RKUHAP. "Kami melampirkan ringkasan rekomendasi pasal bermasalah dan tabel sebagai bentuk keseriusan kami," ujarnya.

YLBHI Ajukan Draf Tandingan RKUHAP ke DPR
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

YLBHI mengidentifikasi setidaknya 25 masalah dalam naskah RKUHAP yang ada, yang dikelompokkan ke dalam lima klaster. Masalah-masalah tersebut meliputi isu pencegahan penyiksaan dan kekerasan (Pasal 90, 85, dan 93), keadilan restoratif (Pasal 74 dan 78), serta praperadilan (Pasal 134 dan 149).

Selain mengidentifikasi masalah, YLBHI juga menawarkan solusi konkret melalui draf tandingan. Isnur menjelaskan bahwa draf ini berisi rumusan alternatif yang diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang ada dalam RKUHAP versi pemerintah dan DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, menanggapi penyerahan draf tandingan ini dengan menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP masih memiliki waktu yang cukup. Ia belum dapat memastikan apakah revisi RKUHAP akan disahkan pada masa sidang mendatang. "Masa sidang besok kita juga masih belum pasti. Apakah selesai masa sidang besok atau perlu kita tambah lagi, silakan saja," kata Habib, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RKUHAP.

YLBHI menyatakan akan terus memantau proses pembahasan RKUHAP di DPR dan berharap draf tandingan yang mereka ajukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKUHAP yang lebih baik dan berkeadilan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *