Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP. KPK mengingatkan bahwa korupsi e-KTP merupakan kejahatan serius yang dampaknya dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa korupsi e-KTP tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik. “Kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pembebasan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.







