faseberita.id – Sebuah operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali mengguncang jagat properti dan birokrasi Tanah Air Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk SMRA dicokok dalam sebuah penangkapan dramatis Senin malam 14 September 2026 di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN
Penangkapan petinggi perusahaan properti raksasa itu diduga kuat berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan HGB di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar penangkapan yang mengejutkan publik ini

Dalam penyelidikan tertutup yang dilakukan tim penyidik KPK berhasil mengamankan bukti fisik yang fantastis Puluhan koper kotak dan kardus berisi uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing ditemukan di lokasi penangkapan Jumlahnya mencapai sekitar 20 koper yang kini masih dalam proses penghitungan detail
Budi Prasetyo mengungkapkan estimasi awal nominal uang yang disita sungguh mencengangkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah Angka ini tentu saja memicu spekulasi luas mengenai skala korupsi yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut
Total 17 orang turut terseret dalam aksi senyap KPK tersebut Selain Adrianto Pitojo Adhi beberapa pejabat tinggi BPN juga ikut dicokok Di antaranya adalah Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Tardi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang serta Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN Nama-nama lain yang juga terjaring adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Summarecon terkait penangkapan sang direktur utama
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan ini Publik menanti dengan cemas pengumuman resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka dan detail kasus yang menggemparkan ini







