News  

Bos Besar Summarecon Diciduk KPK Saham Anjlok

admin
Bos Besar Summarecon Diciduk KPK Saham Anjlok

faseberita.id – Pasar modal dikejutkan dengan anjloknya saham PT Summarecon Agung Tbk SMRA pada perdagangan Selasa 15 September 2026. Penurunan tajam ini menyusul kabar penangkapan Presiden Direktur SMRA Adrianto Pitojo Adhi dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. OTT tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN pada Senin malam 14 September 2026.

Pada awal sesi perdagangan saham SMRA sempat menyentuh level 332 per unit. Namun tak lama kemudian harganya terjun bebas hingga 7,23 persen ke angka 308. Meskipun sempat memangkas kerugian menjadi 6,02 persen dan bertengger di harga 312 per saham pada pukul 11.07 WIB sentimen negatif tetap membayangi emiten properti dan real estate tersebut.

Bos Besar Summarecon Diciduk KPK Saham Anjlok
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Hingga berita ini diturunkan manajemen Summarecon belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden penangkapan petinggi mereka.

Operasi senyap KPK ini tidak hanya menjaring Adrianto Pitojo Adhi. Total 17 individu ditangkap termasuk sejumlah pejabat penting di lingkungan ATR BPN. Di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN Lampri. Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga masuk dalam daftar pihak yang diamankan.

OTT ini diduga kuat terkait dengan praktik kotor dalam pengurusan Hak Guna Bangunan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing yang dikemas rapi dalam sekitar 20 koper boks dan kardus. "Saat ini masih dalam proses penghitungan namun estimasi awal menunjukkan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah" jelas Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *