faseberita.id – Kabar besar datang dari sektor keuangan dan sumber daya alam Indonesia. Dalam sebuah agenda penting di Istana Negara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan rencana strategis pemerintah kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah rencana peluncuran bursa mineral dan komoditas strategis yang dikenal dengan nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026), sosok yang akrab disapa Kiki ini memaparkan visi besar agar Indonesia mampu menjadi acuan harga (reference price) dunia untuk berbagai komoditas mineral dan strategis. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

"Terkait upaya menjadikan Indonesia sebagai acuan harga untuk komoditas bursa mineral dan komoditas strategis, insyaallah sesuai dengan amanat Undang-Undang, bursa ini akan mulai beroperasi pada awal tahun mendatang. Karena tanggal 1 Januari merupakan hari libur, maka operasional resmi akan dimulai pada 4 Januari 2027," ujar Kiki di hadapan Presiden.
Pembentukan Icomex ini bukanlah tanpa dasar hukum yang kuat. Proyek ambisius ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran bursa ini juga menjadi rangkaian dari langkah pemerintah dalam membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta penerapan kebijakan ekspor satu pintu yang lebih terintegrasi.
Selain membahas bursa mineral, Kiki juga menyinggung mengenai upaya penguatan pasar modal domestik. Hal ini menjadi sangat penting menyusul adanya dinamika dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang sempat memberikan sinyal penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Menanggapi hal tersebut, OJK berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar bursa saham Indonesia semakin kredibel, likuid, dan transparan. Kiki menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki keunggulan dibandingkan negara lain, terutama dalam hal transparansi kepemilikan saham.
"Ketentuan untuk Initial Public Offering (IPO) kita berada di angka 15-25 persen, dan untuk pengungkapan (disclosure) kepemilikan, kita bahkan sudah membuka hingga level 1 persen. Sementara di pasar lain, batasannya bisa di atas 5 persen. Selain itu, klasifikasi investor kita sangat detail dengan 39 tipe, jauh lebih granular dibandingkan negara lain," tambahnya.
Meski demikian, Kiki mengakui masih ada pekerjaan rumah besar, terutama dalam aspek penegakan hukum atau enforcement. Menurutnya, ketegasan hukum harus terus ditingkatkan agar kepercayaan investor tetap terjaga. Sebagai bukti keseriusan, OJK baru saja menjatuhkan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia kepada pihak yang terbukti melakukan praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading).
"Kami telah memberikan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak terkait, serta menindak dua perusahaan lain yang terindikasi melakukan praktik manipulasi pasar," tegasnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi pelaku pasar bahwa OJK tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan di pasar keuangan tanah air.







