News  

Antam Bakal Kelola Tambang Emas Baru di Papua

admin
Antam Bakal Kelola Tambang Emas Baru di Papua

faseberita.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengamankan kekayaan alam di tanah Papua. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi telah menutup seluruh operasional tambang emas milik PT Kristalin Eka Lestari yang berlokasi di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Langkah drastis ini diambil untuk memastikan bahwa lahan seluas 275,36 hektare tersebut kembali sepenuhnya ke tangan negara.

Penertiban besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Kamis (22/10/2026). Dalam aksi pengamanan tersebut, Menhan tidak sendirian; ia didampingi oleh jajaran petinggi negara, mulai dari Wakil Menteri Pertahanan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Gubernur Papua Tengah. Kehadiran para pemangku kebijakan tertinggi ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani isu kedaulatan sumber daya alam.

Antam Bakal Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penutupan ini bukan tanpa hambatan. Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kemhanri, disebutkan bahwa upaya penertiban tambang ilegal ini terus dilakukan secara konsisten meskipun sempat menghadapi berbagai bentuk perlawanan di lapangan. Namun, pemerintah tetap teguh pada pendiriannya untuk menjalankan aturan hukum yang berlaku.

Secara legalitas, tindakan penutupan kawasan ini berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari keputusan pemerintah yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Eka Lestari sejak 12 Oktober 2026. Dengan dicabutnya izin tersebut, maka segala aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinyatakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum. Selain menjaga kedaulatan sumber daya alam, tujuan utama dari pengambilalihan lahan ini adalah untuk memastikan bahwa hasil kekayaan alam Papua dapat memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat lokal, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak melalui praktik ilegal.

Kabar yang paling dinantikan oleh pelaku pasar adalah rencana strategis pemerintah pasca-penertiban. Setelah lahan seluas 275,36 hektare tersebut resmi dikuasai oleh negara, pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Rencananya, PT Antam akan berperan ganda dalam proyek ini, yakni sebagai operator sekaligus investor utama. Dengan pengalaman dan teknologi yang dimiliki, Antam diharapkan mampu mengelola tambang emas di Papua Tengah ini secara profesional, legal, dan berkelanjutan. Langkah ini diprediksi akan memperkuat posisi Antam dalam peta pertambangan nasional sekaligus menjadi bukti keberhasilan negara dalam melakukan redistribusi aset strategis dari sektor swasta ilegal ke tangan BUMN.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *