faseberita.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan syariah Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebuah bank yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8 Pondok Pucung Karang Tengah Kota Tangerang Banten Keputusan tegas ini diambil pada 25 September 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan
Permasalahan bank ini sudah terendus sejak lama Pada 10 Desember 2025 OJK telah menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan BDP Hal ini terjadi karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum KPMM bank tersebut berada di bawah ambang batas 12 persen

Setelah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan berbagai upaya penyehatan namun tidak membuahkan hasil OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi BDR pada 11 September 2026 Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026 memutuskan untuk melikuidasi bank ini dan meminta OJK mencabut izin usahanya
Menindaklanjuti permintaan LPS OJK pun secara resmi mencabut izin operasional BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Dengan pencabutan ini seluruh kantor bank di Tangerang Banten tersebut langsung ditutup untuk umum dan semua kegiatan usahanya dihentikan mulai hari ini LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi bank sesuai peraturan yang berlaku
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia untuk tetap tenang Simpanan nasabah dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan Informasi lebih lanjut mengenai proses pembayaran klaim penjaminan serta likuidasi akan disampaikan secara resmi oleh LPS melalui kanal-kanal informasi mereka Sementara itu direksi dewan komisaris dewan pengawas syariah dan atau pemegang saham bank dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS







