faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK akhirnya angkat bicara menanggapi isu hangat di pasar modal terkait dugaan transaksi saham PT Bayan Resources Tbk BYAN oleh entitas milik Haji Isam PT Jhonlin Baratama yang kabarnya terjadi dengan harga jauh di bawah nilai pasar wajar. Desas-desus ini memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme perdagangan saham di bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa sistem transaksi di Bursa Efek Indonesia BEI telah diatur secara komprehensif. Menurutnya ada beragam cara jual beli saham yang bisa dimanfaatkan investor sesuai kebutuhan dan karakteristik kesepakatan.

Hasan merinci bahwa di pasar reguler harga saham terbentuk dari interaksi banyak pihak secara anonim. Dalam skema ini nilai yang tercipta adalah cerminan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang bertemu melalui sistem perdagangan bursa secara terbuka.
Namun ada pula pasar negosiasi yang memungkinkan transaksi bersifat bilateral atau antar dua pihak dengan karakteristik berbeda dari pasar reguler. Di pasar ini para pihak dapat berunding dan menyepakati harga tertentu asalkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. "Untuk transaksi yang lebih khusus dan bersifat sangat bilateral ada pasar atau papan lain yaitu pasar negosiasi dengan kriteria yang memungkinkan negosiasi harga tertentu" ujar Hasan di Gedung BEI Jakarta Jumat 25 September 2026.
Ia menambahkan semua transaksi baik di pasar reguler pasar tunai maupun pasar negosiasi wajib berlandaskan pada peraturan bursa yang berlaku. Pemantauan terhadap transaksi-transaksi ini dilakukan oleh BEI dengan koordinasi bersama OJK.
Lebih lanjut Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembatasan spesifik terkait harga transaksi di pasar negosiasi. Aturan yang berlaku saat ini juga belum mewajibkan pengungkapan nilai transaksi di pasar tersebut.
Meski demikian Jeffrey menyatakan bahwa BEI tengah menelaah kemungkinan penetapan batasan harga pada pasar negosiasi. Kajian ini merupakan bagian dari upaya pembaruan pasar modal dan sudah dibahas jauh sebelum mencuatnya isu transaksi saham BYAN. "Kami menerima banyak masukan dari pelaku pasar bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait batasan harganya. Ini sedang kami kaji secara internal" kata Jeffrey.
Masukan mengenai perlunya batasan harga di pasar negosiasi datang dari berbagai pelaku pasar baik domestik maupun global. Usulan ini menjadi salah satu rekomendasi yang diterima BEI dalam rangka pengembangan sistem pasar modal Indonesia.
Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah meneken Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Perjanjian tersebut mencakup rencana pemindahan kepemilikan 10.000.000.500 saham biasa BYAN atau sekitar 30 persen dari total saham beredar perseroan.
Di pasar juga beredar kabar bahwa Haji Isam menawarkan dana sekitar US$3 miliar untuk mengambil alih sekitar 62 persen saham BYAN. Dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS nilai tersebut setara sekitar Rp531 triliun.
Sebagai perbandingan harga saham BYAN pada penutupan perdagangan Kamis 17 September 2026 berada di level Rp11.525 per saham. Angka ini jauh di atas harga indikatif yang muncul dari desas-desus tersebut. Namun perlu diingat dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan transaksi tersebut masih bersifat bersyarat dan penyelesaiannya bergantung pada pemenuhan sejumlah ketentuan awal yang telah disepakati para pihak.







