News  

Ayah Tiri di Serang Tega Cabuli Anak, Dalih ‘Bos Mafia’

admin
Ayah Tiri di Serang Tega Cabuli Anak, Dalih 'Bos Mafia'

Serang, faseberita.id – Seorang ayah tiri berinisial IS (36) di Waringinkurung, Serang, Banten, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak tirinya. Modusnya terbilang licik, pelaku berperan sebagai ‘bos mafia’ untuk mengelabui korban.

Kasus ini bermula pada Februari 2023, saat korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Litmatch. Oknum tersebut, yang mengaku sebagai ‘bos mafia’, kemudian mengajak korban berpacaran via WhatsApp.

Ayah Tiri di Serang Tega Cabuli Anak, Dalih 'Bos Mafia'
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Pelaku meminta korban mengirimkan video tanpa busana, mengancam akan mereset ponsel korban jika permintaannya tidak dipenuhi,” ungkap Kompol Herlia Hatarani, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (12/8).

Korban yang ketakutan akhirnya mengirimkan video tersebut. Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang. Karena korban tak punya uang, pelaku justru menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayahnya.

Korban kemudian menceritakan ancaman itu kepada ayah tirinya, IS. Awalnya, IS menyuruh korban untuk tidak menuruti permintaan tersebut. Korban pun mengirimkan nomor ‘bos mafia’ itu kepada IS.

Namun, beberapa hari kemudian, IS justru mengajak korban berhubungan intim. Ia beralasan tak punya uang dan menutupi aksinya dengan dalih ‘bos mafia’ yang terus meminta video tersebut. Peristiwa itu terjadi di ruang tamu kontrakan mereka, saat ibu kandung korban sedang tidur.

Terungkap, aksi bejat IS telah berlangsung lebih dari 20 kali sejak 2023 hingga Juni 2025. Setiap kali selesai melakukan aksinya, IS memberikan uang Rp100.000 hingga Rp250.000 kepada korban.

Akibat trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Banten. Polisi berhasil menangkap IS pada 9 Agustus 2025.

“Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” jelas Herlia.

IS kini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *