News  

Geger PHK Maybank DPR Desak OJK Turun Tangan Ada Apa

admin
Geger PHK Maybank DPR Desak OJK Turun Tangan Ada Apa

faseberita.id – PT Bank Maybank Indonesia Tbk BNII kini menjadi sorotan tajam setelah serikat pekerja membawa dugaan pemutusan hubungan kerja PHK sepihak ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI. Isu ini memicu kegeraman di parlemen yang menduga adanya penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan PIP sebagai alat penekan karyawan.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK secara tegas menyatakan bahwa skema PIP yang diterapkan manajemen Maybank dinilai menyimpang dari tujuan awal. Program yang seharusnya meningkatkan kinerja ini justru diduga berubah menjadi instrumen intimidasi yang bersifat subjektif di lapangan. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Komisi XI DPR RI bersama sejumlah elemen masyarakat termasuk Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia SPBMI pada Selasa 22 September 2026 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Geger PHK Maybank DPR Desak OJK Turun Tangan Ada Apa
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menanggapi tudingan serius tersebut juru bicara Maybank Indonesia memberikan klarifikasi. Pihak bank menyatakan sangat menghormati setiap perhatian dan masukan terkait implementasi PIP. Menurut mereka PIP merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja standar yang banyak diterapkan organisasi lain. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendorong terwujudnya budaya kerja yang berkinerja tinggi.

Juru bicara Maybank juga menegaskan bahwa pelaksanaan PIP di perusahaan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka mengklaim hingga saat ini tidak ada kasus perselisihan ketenagakerjaan yang dimaksudkan secara formal. Apabila ada hal yang berkaitan dengan sengketa karyawan penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku dan telah ditangani oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Komisi XI DPR RI sendiri telah mendesak Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk segera mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu penekanan hingga pemberhentian karyawan secara sepihak. Maybank Indonesia menyatakan siap menghormati proses dan kewenangan regulator serta bersedia memberikan informasi atau klarifikasi yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Amin AK menambahkan bahwa pengaduan ini sangat meresahkan dan perlu ditindaklanjuti oleh Komisi XI kepada OJK. Selain masalah PIP ia juga menyoroti isu efisiensi akibat otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Inovasi digital perbankan seharusnya mempermudah layanan bukan malah dijadikan dalih untuk memangkas tenaga kerja secara tidak adil. Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di industri perbankan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *