News  

Korupsi BBM: Kejagung Luruskan Istilah ‘Oplosan’, Tekankan ‘Blending’

Korupsi BBM: Kejagung Luruskan Istilah 'Oplosan', Tekankan 'Blending'

Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait penggunaan istilah dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. Kejagung menegaskan tidak ada kata “oplosan” dalam dakwaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa istilah yang tepat dalam proses produksi BBM adalah “blending,” yaitu pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.

Korupsi BBM: Kejagung Luruskan Istilah 'Oplosan', Tekankan 'Blending'
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Tidak ada istilah oplosan, yang ada blending. Ibaratnya blending dari RON 88 atau RON 92 yang dijual dengan harga di bawah pasar,” ujar Anang, seperti dikutip dari detikcom. Ia menambahkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dan diperlakukan istimewa dalam proses ini.

Klarifikasi ini disampaikan seiring dengan dimulainya babak baru persidangan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan empat terdakwa.

Pada Kamis (9/10), dakwaan dibacakan untuk tiga terdakwa, yaitu:

  1. Riva Siahaan: Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025.
  2. Maya Kusmaya: Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  3. Edward Corne: Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019 – 2020, Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina periode 2020-2021, dan Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022.

Jaksa mengungkapkan bahwa Edward Corne diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan, BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, dalam proses lelang khusus gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax). Perlakuan istimewa tersebut berupa pembocoran informasi dan pemberian tambahan waktu penawaran.

Selanjutnya, Edward Corne mengusulkan kedua perusahaan tersebut sebagai pemenang tender kepada Maya Kusmaya, yang kemudian diteruskan ke Riva Siahaan. Riva Siahaan diduga menyetujui usulan harga jual solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan harga jual terendah, sehingga PT PPN mengalami kerugian.

Jaksa juga menyebutkan 14 perusahaan yang diduga mendapatkan harga solar/biosolar lebih rendah dari seharusnya.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *