Yogyakarta – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, dan tokoh Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, bersama sejumlah tokoh lainnya, mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Muhammad Fakhrurrozi (Paul), aktivis asal Yogyakarta yang ditahan Polda Jatim atas tuduhan terkait kericuhan demo Agustus lalu.
Fathul Wahid menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Paul yang dinilai tidak transparan dan diduga non-prosedural. Ia menilai kritik terhadap pemerintah adalah hal wajar dalam negara demokrasi dan dijamin konstitusi. Menurutnya, Paul adalah bagian dari masyarakat sipil yang bersuara karena cinta pada Indonesia.

Fathul mendesak pembebasan Paul dan aktivis lain yang diduga mengalami intimidasi karena menyuarakan isu lingkungan, HAM, keadilan sosial, atau ketimpangan kebijakan ekonomi. Ia menekankan pentingnya masyarakat sipil yang kuat dalam menopang negara yang sehat.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menilai penangkapan Paul tidak sesuai prosedur hukum karena tidak ada pemanggilan sebelumnya. LBH Surabaya juga menilai penetapan tersangka Paul menyalahi aturan, khususnya putusan MK tahun 2014. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pengajuan penangguhan penahanan Paul. Informasi ini dihimpun faseberita.id.








Respon (1)