Jayapura, faseberita.id – Pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Papua, Sabtu (20/9). Keputusan ini diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua.
Dalam rapat pleno terbuka, Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, mengumumkan bahwa Matius-Aryoko meraih 259.817 suara atau 50,4% dari total suara sah, unggul tipis dari Benhur-Constan yang memperoleh 255.683 suara. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh empat komisioner KPU dan penyerahan berkas kepada pihak-pihak terkait.

Menanggapi penetapan dirinya, Matius menyatakan komitmennya untuk merangkul semua pihak demi membangun Papua. Ia bahkan berencana bertemu dengan rivalnya, Benhur-Constan, untuk mengajak mereka bekerja sama.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Benhur-Constan karena bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang signifikan. Tuduhan pelanggaran HAM terhadap Matius-Aryoko juga tidak terbukti.
Pilgub Papua sendiri sempat berdinamika. Putaran pertama dimenangkan oleh Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai, namun MK mendiskualifikasi Yermias karena masalah domisili. PSU kemudian digelar dengan Constant Karma menggantikan Yermias sebagai cawagub Benhur, namun pasangan ini tetap kalah dari Matius-Aryoko.







