Jakarta, faseberita.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tidak akan berkantor secara permanen di Papua meskipun akan ditunjuk sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua (BPPP).
Penunjukan Gibran sebagai kepala BPPP ini, menurut Tito, didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Posisi ini sebelumnya pernah diemban oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

"Setahu saya, konsepnya tidak seperti itu. Badan itulah yang akan bertugas sehari-hari di Papua, dan akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7).
UU Otsus Papua mengatur bahwa BPPP dipimpin oleh Wakil Presiden, dengan didampingi oleh Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Tito menjelaskan bahwa akan ada badan eksekutif yang berkantor di Jayapura untuk melaksanakan tugas-tugas harian. Badan ini bertugas mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara itu, peran Wakil Presiden adalah mengkoordinasikan tugas-tugas BPPP secara keseluruhan.
"Tugas Wapres adalah mengkoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja. Eksekusi sehari-hari dilakukan oleh badan eksekutif," imbuh Tito. Gedung untuk badan eksekutif ini telah disiapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya.








Respon (1)