faseberita.id – Sebuah babak penting dalam sejarah ekonomi Indonesia akhirnya ditutup. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan bahwa pemerintah telah menuntaskan seluruh kewajiban utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI kepada Bank Indonesia BI. Total nilai obligasi yang dikeluarkan pemerintah sebagai respons krisis moneter 1997-1998 ini mencapai angka fantastis Rp2183 triliun. Pelunasan terakhir dicatatkan pada 24 Agustus 2026 sebuah langkah monumental yang mengakhiri saga panjang utang negara.
Pengumuman bersejarah ini disampaikan Suahasil usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Selasa 22 September 2026. "Pada akhir bulan lalu kami berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia" tegas Suahasil. Obligasi ini merupakan instrumen yang diterbitkan pemerintah untuk menstabilkan sektor perbankan saat krisis melanda tiga dekade silam. Pemerintah kala itu mengambil alih tanggung jawab pembayaran kepada BI.

Dana untuk pelunasan masif ini berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang bersumber dari surplus operasional Bank Indonesia. Suahasil menjelaskan ketika BI mencatat surplus dari aktivitasnya sebagian dana tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Inilah dana yang kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk melunasi berbagai kewajiban termasuk utang obligasi BLBI.
Secara keseluruhan pembayaran obligasi terkait penanganan krisis telah mencapai Rp640 triliun. Angka ini mencakup Rp2183 triliun untuk obligasi BLBI yang kini telah lunas sepenuhnya pada 24 Agustus 2026. Sementara itu sisa Rp42263 triliun adalah obligasi rekapitalisasi yang sudah lebih dulu tuntas pada 25 Juli 2020. Pembayaran cicilan utang ini seringkali memanfaatkan surplus neraca keuangan bank sentral.
Namun penting untuk digarisbawahi bahwa tuntasnya utang pemerintah kepada BI ini tidak serta-merta menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI. Suahasil memastikan bahwa penyelesaian kewajiban finansial antara pemerintah dan BI adalah isu yang terpisah dari tanggung jawab pihak-pihak yang dulu menerima fasilitas atau terlibat dalam program BLBI. "Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI" ujarnya.
Pemerintah akan terus melanjutkan upaya penagihan terhadap para obligor dan debitur yang terkait dengan bank-bank penerima BLBI atau yang direkapitalisasi. "Pemerintah punya hak tagih dan akan terus mengejar kewajiban mereka" imbuh Suahasil. Jadi yang berakhir adalah ikatan utang pemerintah dengan Bank Indonesia terkait obligasi BLBI bukan kewajiban para pihak terkait kepada negara.
Suahasil melihat pelunasan ini sebagai penanda penting dalam penyelesaian dampak krisis ekonomi 1997-1998. Sebuah krisis yang membutuhkan penanganan jangka panjang selama hampir 30 tahun. Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi perekonomian nasional dan perumusan kebijakan makroekonomi ke depan. "Pada hari ini utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas" pungkas Suahasil.







