News  

Geger Balpres Ilegal Miliaran Rupiah Nyaris Masuk RI

admin
Geger Balpres Ilegal Miliaran Rupiah Nyaris Masuk RI

faseberita.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bal pakaian bekas ilegal senilai miliaran rupiah. Total 1.435 balpres yang berpotensi membanjiri pasar domestik berhasil disita dalam dua operasi terpisah. Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan industri tekstil lokal.

Salah satu penindakan signifikan terjadi pada 14 Agustus 2026 di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, petugas Bea Cukai berhasil mencegat sebuah kapal tanpa nama yang dikenal sebagai Rampago. Kapal tersebut kedapatan mengangkut muatan pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia. Dalam operasi ini, satu orang tersangka berinisial W, seorang warga negara Indonesia yang menjabat sebagai kepala kamar mesin kapal, telah diamankan.

Geger Balpres Ilegal Miliaran Rupiah Nyaris Masuk RI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Setelah pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 430 bal pakaian bekas serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor, semuanya dalam kondisi bekas. Estimasi nilai pasar dari seluruh barang sitaan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,4 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, pada Selasa (22/9/2026), yang menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan dari barang-barang terlarang.

Tidak berhenti di situ, Bea Cukai kembali menunjukkan taringnya pada 17 September 2026. Kali ini, fokus operasi beralih ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan balpres pakaian bekas dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Awalnya, petugas mengidentifikasi delapan kontainer yang dicurigai.

Namun, dalam proses investigasi lebih lanjut, satu kontainer tambahan ditemukan di kapal yang sama, yang juga diduga memuat pakaian bekas ilegal. Alhasil, total sembilan kontainer diperiksa secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari berbagai merek dan jenis, yang dikemas dalam bal-bal. Jumlah sementara yang berhasil dihitung mencapai sekitar 1.005 bal, dan proses inventarisasi masih terus berlangsung. Potensi nilai kerugian dari penemuan di Tanjung Priok ini diperkirakan mencapai Rp 8,040 miliar.

Kedua penindakan besar ini menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi target utama penyelundupan pakaian bekas, yang tidak hanya melanggar regulasi impor tetapi juga berpotensi membawa dampak buruk bagi kesehatan dan ekonomi nasional. Aparat berjanji akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi ini.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *