faseberita.id – Jagat maya tengah dihebohkan dengan peredaran uang kertas rupiah yang menampilkan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Terutama, lembaran Rp 100.000 dengan tanda tangan pejabat yang disebut hanya menjabat selama setahun ini, kini menjadi incaran banyak kolektor dan masyarakat umum. Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul pertanyaan besar di benak publik: apakah uang ini masih diakui sebagai alat transaksi yang sah setelah adanya pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan?
Bank Indonesia BI dengan tegas menjawab keraguan publik. Melalui keterangan resminya BI memastikan bahwa uang rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap berlaku dan sah digunakan untuk segala jenis pembayaran di seluruh pelosok negeri.

Ramdan Denny Prakoso Kepala Departemen Komunikasi BI menjelaskan dasar hukum pencantuman tanda tangan pada uang rupiah. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK. Menurut regulasi ini uang kertas rupiah wajib memuat tanda tangan dari perwakilan pemerintah yakni Menteri Keuangan dan perwakilan Bank Indonesia yaitu Gubernur BI.
"Tanda tangan yang tertera pada uang rupiah merupakan representasi dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat pada saat proses penetapan serta produksi uang rupiah berlangsung" ujar Denny.
BI lebih lanjut mengklarifikasi bahwa uang rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI telah dicetak sesuai prosedur standar. Oleh karena itu keabsahannya sebagai alat pembayaran tidak perlu diragukan. Masyarakat tidak perlu khawatir saat menerima atau memiliki uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya karena fungsinya sama persis dengan uang rupiah lainnya untuk segala transaksi.
Pergantian pejabat baik Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia ditegaskan BI tidak serta merta membatalkan keabsahan uang yang sudah dicetak dan beredar. "Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi validitas uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan" tegas Denny.
Ke depan BI akan memastikan bahwa uang rupiah yang dicetak pada periode selanjutnya akan disesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat saat proses pencetakan. Hal ini berarti masyarakat akan menjumpai berbagai kombinasi tanda tangan pejabat pada uang rupiah sesuai dengan periode produksinya. Namun semua uang tersebut tetap sah dan berlaku selama belum secara resmi ditarik atau dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Penjelasan komprehensif ini diharapkan menepis segala spekulasi dan pertanyaan yang beredar di masyarakat terkait uang rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut menjabat Menteri Keuangan hingga September 2026 sebelum digantikan oleh Suahasil Nazara.







