faseberita.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI membidik pemenuhan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float hingga 15 persen sebelum tahun 2030. Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menegaskan komitmen ini di Jakarta Selatan pada Rabu 1 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa tahun ini perseroan akan berupaya maksimal untuk melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Anggoro menjelaskan BSI telah menyiapkan beragam langkah strategis untuk mengakselerasi peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik yang sebelumnya hanya 7,5 persen. Dalam upaya mencapai target tersebut BSI akan berkoordinasi erat dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Diskusi mengenai opsi-opsi untuk menggenapi target free float telah intens dilakukan bersama Danantara.

Namun sebagai pemegang saham mayoritas BSI Danantara memiliki kewenangan penuh dalam menentukan aksi korporasi yang akan diambil. Anggoro menegaskan BSI akan berperan sebagai pelaksana keputusan pemegang saham. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti opsi mana pun yang dipilih oleh pemegang saham. Anggoro enggan merinci lebih jauh potensi aksi korporasi yang akan dilakukan mengingat proses pembahasan masih berlangsung. Menurutnya terlalu dini untuk mengungkapkan detail karena menjaga stabilitas saham adalah prioritas utama.
Perubahan batas minimal free float saham ini merupakan implementasi dari Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia BEI. Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resminya pada Selasa 31 Maret 2026 menyatakan bahwa perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule dan mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan OJK.
BEI juga melakukan penyesuaian definisi saham free float menaikkan batas minimum free float serta mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar. Persyaratan free float yang baru kini dibagi menjadi kategori 15 persen 20 persen dan 25 persen dari total saham yang akan dicatatkan.
Kautsar menambahkan BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi kriteria minimum saham free float. Perusahaan dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp 5 triliun dan tingkat free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi free float 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2025 dan menggenapi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028. Sementara itu perusahaan yang saat ini memiliki tingkat free float antara 12,5 persen hingga 15 persen wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027. Untuk perusahaan dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float 15 persen.






