News  

Terbaru! Fuel Surcharge Tiket Pesawat 38%, Menhub Jelaskan

admin
Terbaru! Fuel Surcharge Tiket Pesawat 38%, Menhub Jelaskan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menetapkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat sebesar 38 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan angka tersebut merupakan solusi ideal yang menjaga keberlangsungan industri penerbangan tanpa terlalu membebani daya beli masyarakat. Keputusan ini disampaikan Dudy dalam konferensi pers di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Penetapan ini menjadi penyesuaian signifikan dari regulasi sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023, yang membatasi fuel surcharge maksimal 10 persen untuk pesawat bermesin jet dan 25 persen untuk pesawat bermesin baling-baling (propeller). Kini, batas maksimal 38 persen berlaku seragam untuk kedua jenis mesin.

Terbaru! Fuel Surcharge Tiket Pesawat 38%, Menhub Jelaskan
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Kenaikan drastis fuel surcharge ini tidak terlepas dari lonjakan harga avtur yang mencapai lebih dari 60 persen di seluruh bandara domestik. Fenomena ini dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah di pasar global, imbas dari konflik geopolitik yang berkepanjangan antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran. Sebagai gambaran, harga avtur dari PT Pertamina Patra Niaga yang pada Maret lalu berkisar Rp 13.656,51 hingga Rp 15.737,82 per liter, kini meroket menjadi Rp 22.707,92 hingga Rp 25.632,39 per liter.

Angka 38 persen ini sejatinya melampaui usulan dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang sebelumnya meminta kenaikan fuel surcharge menjadi 15 persen untuk masing-masing jenis pesawat. Namun, pemerintah memilih untuk tidak mengabulkan permintaan asosiasi maskapai terkait kenaikan tarif batas atas tiket pesawat.

Menteri Dudy menjelaskan, keputusan untuk mempertahankan tarif batas atas didasari oleh kebijakan pemerintah yang telah membebaskan bea masuk suku cadang pesawat. Langkah ini, yang pada tahun lalu nilai bea masuknya mencapai Rp 500 miliar, diharapkan dapat meringankan beban operasional maskapai dalam jangka menengah. "Diharapkan dalam jangka menengah itu akan mengurangi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh maskapai," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian harga. Untuk itu, disiapkan subsidi sebesar Rp 2,6 triliun untuk tiket pesawat selama dua bulan ke depan, dengan sasaran utama pada Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 11 persen. "Industri penerbangan kita tidak akan terpukul terlalu drastis, kemudian juga daya beli masyarakat masih bisa menjangkau," pungkas Dudy.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *