News  

DPR Dorong Pansel OJK-LPS Lebih Fleksibel, Ini Alasannya

admin
DPR Dorong Pansel OJK-LPS Lebih Fleksibel, Ini Alasannya

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI tengah menggodok sebuah usulan signifikan terkait mekanisme pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Usulan ini bertujuan agar pansel dapat bersifat opsional, khususnya dalam menghadapi situasi darurat. Pembahasan krusial ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro, menyoroti bahwa prosedur pemilihan dewan komisioner OJK dan LPS melalui pansel yang berlaku saat ini kerap memakan waktu cukup panjang, yakni antara dua hingga empat bulan. Durasi yang tidak singkat ini dinilai kurang responsif apabila terjadi kondisi mendesak atau darurat.

DPR Dorong Pansel OJK-LPS Lebih Fleksibel, Ini Alasannya
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

"Kita semua tahu bagaimana situasi OJK yang mendadak ‘tsunami’ beberapa waktu lalu. Jika undang-undangnya kaku soal pansel, prosesnya akan sangat lama. Padahal, pasar membutuhkan kepastian segera," ungkap Fauzi kepada awak media usai rapat, Senin (6/4/2026), di Gedung Parlemen.

Fauzi menambahkan, pembentukan pansel sejatinya merupakan domain pemerintah. Ia berpendapat, dalam kondisi normal, mekanisme pansel tetap dapat diterapkan sesuai aturan yang ada. Namun, untuk situasi darurat, opsi untuk tidak membentuk pansel bisa dipertimbangkan. Batasan antara kondisi normal dan darurat ini, lanjut Fauzi, akan diuraikan lebih detail dalam revisi UU P2SK.

Menanggapi usulan ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, memberikan respons positif. Ia menegaskan bahwa OJK sangat memahami urgensi menjaga proses seleksi yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga responsif dalam mengisi posisi strategis secara tepat waktu.

"Dalam semangat tersebut, kami pada prinsipnya dapat memahami dan sependapat dengan arah usulan agar mekanisme panitia seleksi dirumuskan lebih luwes, sepanjang tetap tersedia dasar hukum yang jelas serta tata cara yang akuntabel," ujar Friderica di hadapan Komisi XI DPR.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu. Anggito menyatakan bahwa LPS memahami inisiatif untuk menciptakan pansel yang lebih adaptif. Namun, ia juga menekankan krusialnya menjaga kredibilitas serta kepercayaan publik. Oleh karena itu, LPS mengusulkan agar pansel tetap dipertahankan, namun pengaturannya cukup diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) agar lebih fleksibel.

"Kami mengusulkan agar pansel tetap ada untuk menjaga kualitas, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kepercayaan publik. Ketentuan ini cukup diatur oleh peraturan presiden sehingga dapat lebih fleksibel," pungkas Anggito, seraya menyambut baik upaya Komisi XI untuk membuat mekanisme pansel lebih adaptif sesuai kebutuhan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *