News  

Strategi Kemenkeu Tekan Perang Bunga Deposito

admin
Strategi Kemenkeu Tekan Perang Bunga Deposito

faseberita.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis guna meredam gejolak di sektor perbankan, khususnya terkait fenomena "perang suku bunga" deposito. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa salah satu instrumen utama yang akan digunakan adalah melalui pengendalian suku bunga deposito pada Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Langkah ini diambil untuk mencegah persaingan tidak sehat antar pemegang dana besar yang dapat memicu lonjakan suku bunga secara tidak terkendali. Dalam skema yang direncanakan, suku bunga deposito untuk BLU tersebut akan dibatasi hanya sebesar 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

Strategi Kemenkeu Tekan Perang Bunga Deposito
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai ilustrasi teknis, jika merujuk pada keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang mempertahankan BI Rate di level 5,75 persen, maka suku bunga deposito untuk BLU di Kementerian Keuangan maksimal hanya akan berada di angka 4,6 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi jangkar agar suku bunga di pasar tetap stabil dan tidak melambung tinggi.

"Ini adalah bentuk kontribusi nyata dari Kementerian Keuangan agar suku bunga tidak melonjak terlalu tinggi. Kita ingin mencegah terjadinya perang suku bunga deposito, terutama di antara para pemegang dana-dana besar," tegas Suahasil dalam acara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya pada Jumat (23/10/2026).

Guna memastikan kebijakan ini memiliki payung hukum yang kuat, Suahasil telah menginstruksikan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang baru, Tri Budhianto, untuk segera menyusun regulasi terkait pengendalian suku bunga tersebut. Pengelolaan kas negara, menurutnya, tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena memiliki dampak domino terhadap stabilitas ekonomi dan sektor keuangan secara luas.

Pemerintah menyadari bahwa mereka memiliki fleksibilitas dalam menempatkan dana negara, tidak hanya di bank sentral tetapi juga di bank umum. Oleh karena itu, setiap kebijakan penempatan dana tersebut harus mempertimbangkan pengaruhnya terhadap pembentukan suku bunga di pasar keuangan nasional.

Menariknya, pola kebijakan ini sebenarnya memiliki preseden serupa. Sebelumnya, Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, juga pernah menerapkan pembatasan bunga simpanan pada lembaga keuangan khusus atau Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. Tujuannya sangat jelas: menekan biaya modal perbankan agar bunga kredit ke masyarakat bisa turun.

Beberapa SMV yang akan terdampak aturan ini antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, hingga Sarana Multigriya Finansial (SMF).

Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari bank-bank milik negara (Himbara) yang merasa terbebani oleh tingginya biaya bunga deposito yang mencapai 8 hingga 9 persen. Beban bunga yang tinggi tersebut secara otomatis meningkatkan cost of capital perbankan, yang pada akhirnya membuat suku bunga kredit sulit untuk diturunkan. Dengan menekan bunga deposito di level tertentu, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terakselerasi lebih cepat, terutama pada semester kedua tahun 2026.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *