faseberita.id – Persoalan biaya hidup yang terus merangkak naik menjadi tantangan nyata bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Ketimpangan biaya kebutuhan hidup layak (KHL) antarwilayah kini semakin terlihat jelas, di mana kawasan perkotaan besar, daerah kepulauan, hingga wilayah dengan tantangan geografis ekstrem mendominasi daftar biaya hidup termahal.
Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2026, DKI Jakarta masih mengukuhkan posisinya sebagai wilayah dengan biaya hidup paling tinggi di tanah air. Untuk dapat hidup dengan layak di ibu kota, seorang pekerja diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 5,89 juta setiap bulannya. Tingginya angka ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari mahalnya biaya hunian, transportasi, hingga harga konsumsi harian yang terus melonjak.

Menariknya, Jakarta bukan satu-satunya wilayah yang membebani kantong masyarakat. Kalimantan Timur menyusul di posisi kedua dengan kebutuhan hidup mencapai Rp 5,73 juta. Lonjakan biaya di provinsi ini dipengaruhi oleh masifnya aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam serta pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan. Sementara itu, Kepulauan Riau menempati urutan ketiga dengan angka Rp 5,71 juta, sebuah konsekuensi logis dari kondisi geografis kepulauan yang membuat distribusi barang dan jasa menjadi lebih mahal.
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah timur Indonesia. Papua mencatatkan biaya hidup sebesar Rp 5,31 juta, yang dipicu oleh keterbatasan akses logistik akibat medan geografis yang sulit. Bali, yang dikenal sebagai magnet pariwisata dunia, juga tidak luput dari tekanan biaya hidup dengan angka Rp 5,25 juta. Selain itu, Papua Barat dan Kalimantan Utara turut masuk dalam jajaran daerah dengan biaya hidup tinggi.
Berikut adalah daftar 10 daerah dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tertinggi di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp 5.898.511
- Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
- Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
- Papua: Rp 5.314.281
- Bali: Rp 5.253.107
- Papua Barat: Rp 5.246.172
- Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
- Maluku Utara: Rp 4.431.339
- Banten: Rp 4.295.985
- Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
Angka-angka KHL ini bukan sekadar statistik, melainkan menjadi instrumen krusial dalam menentukan kebijakan kenaikan upah minimum di masa mendatang. Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan dua metode perhitungan, yakni metode survei komoditas konvensional dan metode Standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Metode lama yang berbasis pada 64 jenis komoditas harian dinilai memiliki kelemahan dalam menentukan kebutuhan per kapita yang akurat. Sebagai alternatif, standar ILO kini mulai dilirik karena menggunakan data konsumsi rumah tangga dari survei rutin BPS. Standar ILO ini mencakup empat komponen utama: makanan, kesehatan dan pendidikan, perumahan, serta kebutuhan pokok lainnya. Dengan pendekatan ini, diharapkan penentuan upah minimum dapat lebih mencerminkan realitas ekonomi yang dihadapi pekerja di lapangan.







