faseberita.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah bersiap melakukan transformasi besar dalam sistem tata kelola keuangan internalnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini mencakup perombakan total terhadap standar biaya operasional, mulai dari urusan perjalanan dinas, biaya rapat, hingga penggunaan teknologi informasi yang akan mulai diterapkan secara bertahap.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun kriteria baru untuk menetapkan standar wajar dalam aturan tata kelola biaya operasional lembaga. Fokus utamanya adalah mengubah mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Jika sebelumnya LPS menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM), ke depannya lembaga ini akan beralih menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK) atau yang lebih dikenal dengan sistem berbasis kinerja.

Perubahan fundamental ini ditargetkan mulai berlaku dalam perhitungan dan penyampaian RKAT pada tahun 2027 mendatang. Meski demikian, Anggito menjelaskan bahwa SBM tidak akan sepenuhnya dihapus. Unsur-unsur seperti biaya perjalanan dinas, honorarium narasumber, penyediaan fasilitas umum, hingga pengembangan sumber daya manusia tetap akan menggunakan referensi SBM sebagai komponen pendukung.
"Kami akan bergerak secara bertahap menuju SBK yang lebih berbasis kinerja. Hal ini mencakup berbagai sektor krusial seperti riset terapan, kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, hingga penanganan bank dan perusahaan asuransi," ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, LPS mengusulkan adanya masa transisi selama dua tahun sebelum sistem berbasis kinerja ini diterapkan secara penuh. Langkah ini bertujuan agar seluruh unit kerja dapat beradaptasi dengan pola penganggaran yang baru.
Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah penetapan definisi "wajar" yang lebih terukur. Berdasarkan UU P2SK, standar kewajaran biaya di LPS harus mengacu pada tolok ukur (benchmark) yang setara dengan regulator sektor keuangan lainnya. Anggito menegaskan bahwa LPS akan menyandingkan standar biayanya dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia (BI).
Selain pembanding domestik, LPS juga akan mengadopsi praktik internasional. Hal ini dianggap sangat vital, terutama saat lembaga harus menangani situasi krisis atau melakukan resolusi perbankan yang membutuhkan tindakan cepat dan spesifik. Dalam kondisi penanganan bank bermasalah, LPS seringkali harus menunjuk tim likuidasi atau bank penampung secara cepat, di mana proses tender konvensional tidak memungkinkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, standar internasional diperlukan agar proses tersebut tetap akuntabel namun tetap responsif.
Melalui penyesuaian regulasi ini, LPS tidak hanya sekadar menjalankan mandat undang-undang untuk menaikkan status aturan internal menjadi peraturan formal (PLPS), tetapi juga berupaya memperkuat fondasi hukum tata kelola keuangannya. Dengan sistem yang lebih modern, LPS diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara lebih fleksibel dan profesional.







