News  

Rahasia Low Tuck Kwong Jadi Raja Batu Bara

admin
Rahasia Low Tuck Kwong Jadi Raja Batu Bara

faseberita.id – Dunia pertambangan Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam dikabarkan telah meneken kesepakatan penting. Sebanyak 10.000.000.500 lembar saham biasa PT Bayan Resources Tbk (BYAN), setara 30% kepemilikan, siap berpindah tangan dari Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low, kepada Haji Isam. Sebuah transaksi yang menandai babak baru dalam sejarah perusahaan batu bara raksasa ini.

Namun, jauh sebelum nama Low Tuck Kwong dikenal luas sebagai pengendali Bayan, jejak perusahaan ini sebenarnya berawal dari seorang pengusaha bernama Haji Asri. Kisah perkenalan Low Tuck Kwong dengan Bayan bermula pada tahun 1998, saat ia mengakuisisi PT Dermaga Perkasapratama (DPP) dan PT Gunung Bayan Pratamacoal (GBP). Nama terakhir inilah yang awalnya merupakan milik Haji Asri.

Rahasia Low Tuck Kwong Jadi Raja Batu Bara
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Haji Asri sendiri adalah sosok yang mendirikan PT Gunung Bayan Pratamacoal pada dekade 1990-an, sebagai bagian dari program Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Berdasarkan catatan lama surat kabar Neraca edisi 12 Mei 1992, PT Gunung Bayan Pratamacoal menjadi salah satu dari empat perusahaan PMDN yang kala itu mengajukan permohonan kuasa pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Asri diketahui mengajukan konsesi lahan seluas 100 ribu hektare di wilayah tersebut.

Pada masa itu, Low Tuck Kwong berperan sebagai kontraktor melalui PT Jaya Sumpiles Indonesia (JSI). Menurut informasi dari situs resmi BYAN, JSI telah berkecimpung di industri pertambangan sejak 1988, menawarkan jasa pembersihan lahan, penambangan sederhana, hingga pengangkutan hasil tambang untuk sejumlah mitra perusahaan batu bara di Kalimantan. Dari sinilah awal perjumpaan krusial antara Haji Asri dan Low Tuck Kwong.

"Low Tuck Kwong bukanlah sosok asing bagi Asri. Pria kelahiran Singapura inilah yang melakukan survei atas lahan milik Gunung Bayan," demikian diungkapkan dalam buku "Para Raja Batu Bara" terbitan 2019. Hubungan yang semula sebatas pemilik dan kontraktor itu kemudian berkembang pesat. Pada 26 Agustus 1996, Low Tuck Kwong dan Haji Asri membuat perjanjian di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut terkait eksploitasi batu bara di lahan konsesi milik Asri dalam skema Penanaman Modal Asing (PMA), dengan nilai kerja sama mencapai Rp7,6 triliun, mengingat status Low Tuck Kwong yang masih Warga Negara Singapura.

Setahun berselang, tepatnya 22 November 1997, Low Tuck Kwong secara resmi membeli Gunung Bayan senilai Rp5 miliar. Hanya lima hari kemudian, terjadi pengalihan saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC). Hasilnya, posisi Direktur Utama dan beberapa jabatan strategis lainnya kini dipegang oleh pihak Low Tuck Kwong. Sejak momen itulah, peran Low Tuck Kwong berubah drastis, dari seorang kontraktor menjadi pengendali penuh atas lahan konsesi seluas 100 hektare. Kendali ini menjadi fondasi penting bagi perjalanan bisnis yang kelak melahirkan Bayan Resources dan mengantarkan pria kelahiran 1948 itu menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.

Namun, perjalanan tersebut tidak selalu mulus tanpa hambatan. Pada tahun 2008, muncul perselisihan hukum antara Haji Asri dan Low Tuck Kwong. Haji Asri bersama kedua anaknya, sebagai pemegang saham Gunung Bayan, melayangkan gugatan terhadap Low Tuck Kwong dan pemegang saham lainnya. Pokok permasalahannya berakar pada perbedaan penafsiran atas kerja sama tahun 1997. Haji Asri memandang kerja sama itu sebagai afiliasi, sementara Low Tuck Kwong mengartikannya sebagai pengalihan saham. Haji Asri juga mengklaim bahwa pembayaran dari Low Tuck Kwong belum lunas. "Menurutnya, dari perjanjian pembayaran semula Rp5 miliar, Low yang kini telah menjadi WNI baru menyetor Rp3,5 miliar," demikian kutipan dari buku "Para Raja Batu Bara" yang mengulang pernyataan Haji Asri.

Haji Asri kemudian mengajukan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengutip Detik.com pada 9 November 2015, Haji Asri menuntut beberapa hal penting, termasuk pembatalan perjanjian demi hukum, pengakuan dirinya sebagai pemilik sah PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC), penghentian eksploitasi di lahan konsesi tersebut, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp7,6 triliun.

Sayangnya, gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan. Pada 12 Januari 2009, PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Haji Asri melalui Putusan Nomor 882/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 29 April 2010 melalui Putusan Nomor 595/Pdt/2009/PT DKI. Upaya kasasi yang diajukan ahli waris Haji Asri juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, MA menegaskan keabsahan akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris dan menyatakan tidak ditemukan bukti pemalsuan surat dalam transaksi tersebut. Bahkan, gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak penggugat pun turut ditolak.

Dengan serangkaian putusan hukum tersebut, klaim Haji Asri mengenai kekurangan pembayaran atas transaksi tahun 1997 tidak diterima di mata hukum. Sementara itu, Low Tuck Kwong terus kokoh mempertahankan kendalinya atas Gunung Bayan. Kini, kepemilikan pengendali Bayan kembali menghadapi babak baru, dengan Haji Isam bersiap mengambil alih 30% saham dari tangan Low Tuck Kwong dan Elaine Low.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *