News  

Aib Pejabat Terkuak Istri Kedua Bongkar Warisan

admin
Aib Pejabat Terkuak Istri Kedua Bongkar Warisan

faseberita.id – Sebuah drama keluarga tak terduga berhasil mengungkap skandal korupsi fantastis senilai 1,3 triliun rupiah. Kisah ini bermula dari sengketa warisan seorang mantan pejabat tinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Ahmad Thahir. Upaya istri keduanya untuk mengklaim hak atas aset peninggalan sang suami justru tanpa sengaja membongkar jejak kekayaan gelap yang selama ini tersembunyi rapat dari mata publik.

Ahmad Thahir, yang pernah menduduki posisi strategis di salah satu perusahaan pelat merah, memiliki kehidupan pribadi yang cukup kompleks. Ia tercatat menikah dua kali. Pernikahan pertamanya dengan Rukiah terjadi pada era 1960-an dan berakhir dengan perpisahan. Beberapa tahun berselang, tepatnya pada 1974, Thahir kembali membangun biduk rumah tangga dengan seorang perempuan bernama Kartika, yang kemudian menjadi istri keduanya.

Aib Pejabat Terkuak Istri Kedua Bongkar Warisan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, kebersamaan mereka tak berlangsung lama. Hanya sekitar dua tahun setelah pernikahan, Thahir meninggal dunia pada 1976. Kematiannya justru menjadi awal dari polemik besar terkait harta peninggalan yang ia tinggalkan. Empat hari setelah kepergian Thahir, Kartika terbang dari Swiss menuju Singapura dengan tujuan mengambil simpanan mendiang suaminya di Bank Sumitomo. Nilai simpanan tersebut mencapai US$78 juta, atau setara sekitar Rp160 miliar pada masa itu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah saat ini, jumlahnya melonjak drastis menjadi sekitar Rp1,3 triliun.

Sayangnya, upaya Kartika menemui jalan buntu. Anak-anak Thahir dari pernikahan pertamanya telah lebih dulu memblokir rekening tersebut. Perselisihan sengit mengenai hak atas warisan pun pecah antara Kartika dan anak-anak Thahir dari istri pertama.

Sengketa keluarga ini akhirnya menarik perhatian pemerintah. Keberadaan uang dalam jumlah yang sangat besar di Singapura dianggap tidak masuk akal, mengingat penghasilan Thahir sebagai pejabat BUMN kala itu. Menurut catatan koran Suara Karya (11 Maret 1980), Thahir hanya menerima gaji sebesar US$600 per bulan. Dari sinilah, dugaan bahwa dana tersebut bukan berasal dari penghasilan resmi mulai mencuat tajam.

Kecurigaan akan praktik korupsi ini sampai ke telinga Presiden Soeharto. Sang Presiden kemudian memerintahkan Benny Moerdani, yang kala itu menjabat asisten intelijen TNI, untuk turun tangan melacak dan mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Julius Pour dalam autobiografinya berjudul Benny: tragedi seorang loyalis (2007) mengungkapkan, sekitar awal 1977, Benny dipanggil Soeharto untuk membahas informasi mengenai sejumlah uang yang tersimpan di Bank Sumitomo Singapura.

Benny Moerdani lantas menemui Kartika. Menurut autobiografi Benny Moerdani yang Belum Terungkap (2014), Benny tercatat bertemu Kartika sebanyak enam kali. Dalam serangkaian pertemuan tersebut, Benny berupaya bernegosiasi agar dana yang tersimpan di Singapura dapat dikembalikan kepada negara. Ia juga memaparkan bukti-bukti kepemilikan dana tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu sejatinya adalah milik pemerintah.

Namun, upaya negosiasi tidak membuahkan hasil. Pemerintah Indonesia akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali dana tersebut. Proses hukum yang panjang dan berliku pun dimulai. Pemerintah Indonesia harus menunggu sekitar 15 tahun hingga akhirnya perkara ini mencapai putusan Pengadilan Tinggi Singapura pada Desember 1992.

Dalam putusannya, Sumitomo Bank Ltd v Kartika Ratna Thahir and others and another matter [1992] SGHC 301, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan pemerintah berhak atas deposito senilai US$78 juta atau sekitar Rp160 miliar pada waktu itu. Dana tersebut secara tegas dinyatakan berasal dari uang suap yang diberikan kepada Thahir. Dengan kurs saat ini, nilai uang tersebut setara sekitar Rp1,3 triliun.

Kemenangan pemerintah Indonesia di Singapura disambut gembira di dalam negeri. Menteri Keuangan J.B. Sumarlin menyatakan bahwa dana tersebut akan diamankan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Pokoknya pemerintah saat ini bergembira dengan keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memutuskan memenangkan gugatan atas deposito mantan pejabat pemerintah," ungkap Sumarlin.

Setelah penantian panjang selama belasan tahun, uang hasil korupsi itu akhirnya berhasil dikembalikan dan masuk ke kas negara, siap digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Sementara itu, Kartika dan anak-anak Thahir dari pernikahan pertamanya harus menelan kekecewaan mendalam, tanpa mendapatkan bagian dari harta yang mereka perebutkan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *