faseberita.id – Industri asuransi syariah di Indonesia bersiap menyambut pemain baru yang siap menggebrak pasar. PT AXA Financial Indonesia secara resmi melakukan langkah strategis dengan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) mereka, kini menjelma menjadi entitas mandiri bernama PT AXA Sharia Life Insurance. Langkah besar ini telah mengantongi restu dari Otoritas Jasa Keuangan OJK melalui izin usaha asuransi Nomor KEP-76/D.05/2026 yang diterbitkan pada 8 September 2026.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan visi OJK untuk memperkuat fondasi industri perasuransian syariah nasional. Kebijakan ini tertuang jelas dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Niharika menegaskan posisi strategis Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menjadikannya motor penggerak utama ekonomi syariah global. Ia juga menyoroti peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial yang selaras dengan nilai-nilai syariah.

Dengan status entitas yang berdiri sendiri, PT AXA Sharia Life Insurance kini dapat bergerak lebih lincah dan fokus. Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo mengungkapkan, kemandirian ini memungkinkan mereka untuk lebih intensif mengembangkan solusi inovatif, memperluas jaringan distribusi, meningkatkan kualitas layanan, serta menjalin kemitraan yang relevan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar syariah Indonesia yang unik.
AXA Sharia Life Insurance tidak main-main dalam membidik target pasarnya. Bukit Rahardjo membeberkan bahwa mereka akan menyasar segmen menengah dan ritel. Perseroan berencana menghadirkan produk-produk asuransi syariah yang terjangkau dan tradisional, dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi keluarga, para pekerja yang belum berkeluarga, hingga generasi Z yang kini semakin melek finansial.
Kehadiran AXA Sharia Life Insurance diharapkan mampu menjadi katalisator dalam memperkuat inklusi keuangan syariah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional secara berkelanjutan. Data OJK per Juni 2026 menunjukkan kontribusi industri asuransi syariah di Indonesia mencapai Rp11,73 triliun, dengan aset asuransi jiwa syariah menembus angka Rp37,36 triliun. Meskipun demikian, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan SNLIK 2025 mencatat literasi keuangan syariah masih di angka 43,42% dan inklusi keuangan syariah sebesar 13,41%. Angka ini menunjukkan potensi pasar yang sangat besar untuk digarap.







