News  

NasDem: Putusan MK Soal Pemilu, Rampas Hak Rakyat!

NasDem: Putusan MK Soal Pemilu, Rampas Hak Rakyat!

Jakarta, faseberita.id – Partai NasDem mengecam keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan skema Pemilu. NasDem menilai putusan tersebut sebagai bentuk perampasan kedaulatan rakyat.

Lestari Moerdijat, tokoh penting NasDem, menyatakan bahwa MK telah melampaui wewenangnya dengan memasuki ranah legislatif. Menurutnya, MK telah menjadi "negative legislator" yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

NasDem: Putusan MK Soal Pemilu, Rampas Hak Rakyat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Putusan ini berpotensi melanggar UUD 1945 dan menciptakan krisis konstitusional," tegas Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin (30/6). Ia menambahkan, pemisahan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah adalah tindakan inkonstitusional.

NasDem mendesak MK untuk menghormati batasan kekuasaan kehakiman dan tidak mengubah norma dalam UUD. "MK tidak berwenang menetapkan norma baru atau mengubah konstitusi. Keputusan ini adalah pencurian kedaulatan rakyat," tandasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun. Putusan ini menuai kontroversi dan memicu perdebatan di kalangan ahli hukum dan politik.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *