Jakarta, faseberita.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara. MAKI menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan dan gagal memberikan efek jera.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berpendapat Gazalba seharusnya divonis maksimal 20 tahun penjara. "Karena Gazalba bukan hanya melakukan korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya. Boyamin menambahkan, MA gagal membersihkan diri dan memberikan teladan dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Gazalba 12 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Kasus ini bermula saat Gazalba diduga menerima suap terkait penanganan perkara PK pada tahun 2020.








Respon (1)