faseberita.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru saja membongkar praktik penyelundupan emas berskala internasional yang memanfaatkan gerbang udara Indonesia. Dalam pengungkapan terbaru, teridentifikasi lima bandara utama di tanah air telah menjadi jalur transit maupun keberangkatan bagi perdagangan emas ilegal dunia.
Kelima bandara yang masuk dalam radar pengawasan ketat tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda. Dari serangkaian operasi penindakan di lokasi-lokasi tersebut, otoritas berhasil menyita emas dengan total berat mencapai 25,88 kilogram, yang nilai pasarnya diperkirakan menembus angka fantastis Rp61,95 miliar.

Berdasarkan hasil analisis intelijen yang mendalam, DJBC menemukan bahwa mayoritas pelaku penyelundupan merupakan warga negara asing (WNA), terutama dari negara China dan India. Para pelaku ini berupaya membawa komoditas emas tersebut menuju berbagai destinasi mancanegara, mulai dari Dubai, Bangkok, Singapura, India, hingga Malaysia.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi sumber daya alam dari praktik eksploitasi ilegal. Ia menyebutkan bahwa pengawasan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah untuk menjaga kekayaan negara.
"Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menjaga seluruh pintu masuk negara dari upaya penyelundupan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam," tegas Priyono dalam konferensi pers di Jakarta.
Rincian penindakan menunjukkan modus operandi yang semakin beragam dan berani. Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menggagalkan tiga upaya besar dengan total emas 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar. Modus yang digunakan sangat ekstrem, yakni menyembunyikan serbuk emas di dalam kapsul yang dimasukkan ke dalam tubuh (inserter) maupun menggunakan sabuk khusus (body strapping). Pelaku yang diamankan dalam kasus ini melibatkan warga negara India dan China dengan tujuan penerbangan ke Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.
Sementara itu, di Bandara Kertajati, petugas berhasil mengamankan 5,25 kilogram emas murni 24 karat senilai Rp11,64 miliar. Di Bandara Yogyakarta, dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ tertangkap tangan membawa 4,26 kilogram emas yang disembunyikan di balik pakaian dalam saat hendak terbang menuju Singapura.
Di Bali, Bandara Ngurah Rai juga tidak luput dari upaya penyelundupan. Petugas mengamankan dua kelompok warga negara Tiongkok yang mencoba membawa emas dalam bentuk perhiasan setengah jadi tanpa dokumen resmi dengan total nilai Rp3,9 miliar. Terakhir, di Bandara Juanda, sinergi antarinstansi berhasil menggagalkan penyelundupan 1,15 kilogram serbuk emas milik seorang warga India yang hendak menuju Malaysia.
Saat ini, seluruh barang bukti emas tersebut telah dinyatakan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan para pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah masif ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat perdagangan emas ilegal di wilayah udara Indonesia.







