News  

KPK Gempur Summarecon Kantor Pusat Diobrak-abrik

admin
KPK Gempur Summarecon Kantor Pusat Diobrak-abrik

faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan aksi tegasnya dengan menggeledah kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Jakarta Timur. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Presiden Direktur dan Direktur perusahaan properti raksasa tersebut pada awal pekan ini.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyisiran di markas Summarecon Agung telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari ini Jumat 18 September 2026. Penggeledahan ini menjadi bagian integral dari penyelidikan mendalam terkait dugaan suap dalam proses pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di wilayah Bogor Jawa Barat.

KPK Gempur Summarecon Kantor Pusat Diobrak-abrik
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya pada Kamis 17 September 2026 tim penyidik KPK juga telah menyambangi tiga ruangan penting di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ruangan yang disasar meliputi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dalam pusaran skandal rasuah ini KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Sontang Coin Manurung (SON) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Adrianto Pitojo Adi (ADR) Direktur Utama Summarecon serta empat pihak swasta yakni Arif Sugiyanto (ARF) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) Rizal Pahlevi (LEV) Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF) yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tak hanya itu dalam pengungkapan kasus ini KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai fantastis Rp1063 miliar. Jumlah ini mencatatkan rekor sebagai sitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) manajemen SMRA menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengingat proses pemeriksaan yang masih berjalan. Namun perusahaan properti dan real estate terkemuka ini menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Manajemen Perseroan juga membenarkan bahwa dua anggota direksinya yakni Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Lydia Tjio telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *