News  

Kejagung Sikat Toba Pulp Skandal Pajak Rp2 T

admin
Kejagung Sikat Toba Pulp Skandal Pajak Rp2 T

faseberita.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Korps Adhyaksa Kejaksaan Agung yang baru saja menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk INRU sebagai tersangka korporasi dalam jeratan kasus dugaan penyelewengan transfer pricing periode 2008 hingga 2025. Langkah tegas ini diambil setelah penyidikan mendalam mengungkap praktik culas yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengungkapkan PT TPL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik curang penjualan di bawah harga sebenarnya atau under invoicing. Modus operandi mereka adalah dengan mengutak-atik dan merekayasa kode HS produk bubur kertas pulp yang dihasilkan berdasarkan karakteristik kegunaan dan nilai harga.

Kejagung Sikat Toba Pulp Skandal Pajak Rp2 T
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Seharusnya produk yang dihasilkan merupakan jenis bubur kertas khusus dissolving pulp namun secara sengaja diubah menjadi produk bubur kertas biasa paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp BHKP. Manipulasi ini memungkinkan perusahaan untuk melaporkan nilai transaksi yang lebih rendah dari seharusnya.

Produk olahan bubur kertas tersebut kemudian dijual PT TPL kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta kepada Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia. Saiful menambahkan PT TPL juga mangkir dari kewajiban untuk menyerahkan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi dilakukan.

Lebih jauh Saiful menjelaskan PT TPL Tbk secara melawan hukum bersekongkol dengan oknum pejabat yang berwenang agar terhindar dari pengawasan ketat. Proses peninjauan kajian KKP dan LHP tidak berjalan sesuai program audit yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara terkait. Akibat persekongkolan gelap ini pejabat berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi milik PT TPL.

Aksi manipulasi harga yang dilakukan PT TPL ini diperkirakan telah menyebabkan kas negara jebol hingga Rp2 triliun. Berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif tim penyidik pada hari ini resmi menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai pesakitan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menjerat dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode yang sama. Keduanya bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL dan diduga memuluskan aksi ekspor dengan under invoicing yang dilakukan perusahaan.

Menanggapi pemberitaan yang beredar PT TPL dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia BEI pada 19 Agustus 2026 menyatakan telah mengetahui dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp2 triliun yang menyeret nama perseroan.

Manajemen PT TPL saat itu menyatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi tersebut. Perseroan juga berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik jika sudah ada data material relevan dan dapat diverifikasi.

Terkait tanggung jawab perpajakan perseroan menegaskan senantiasa menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT TPL juga mengaku belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang timbul dari pemberitaan tersebut dan memerlukan keterbukaan informasi tersendiri.

Mengenai potensi keterlibatan direksi komisaris karyawan atau pihak terkait perseroan lainnya dalam perkara ini PT TPL masih melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut. Pada waktu itu perseroan mengaku belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.

Perseroan menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan akan mengambil sikap serta langkah yang diperlukan sesuai perkembangan proses dan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT TPL juga belum memperoleh informasi resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai status perkara nomor perkara maupun pengadilan tempat perkara diperiksa. Perusahaan kembali menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *