Jakarta, faseberita.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Polda Metro Jaya membuka peluang untuk kembali memeriksa Jokowi setelah status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi hal ini. Meski demikian, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," ujar Ade Ary kepada awak media, Jumat (11/7).
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan tersebut.
"Di tahap penyidikan maka surat panggilan untuk dilakukan pengambilan keterangan produknya nanti namanya BAP sebagai saksi kah dan sebagainya," imbuhnya.
Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu Jokowi. Salah satu laporan tersebut bahkan diajukan langsung oleh Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Dalam laporannya, Jokowi menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Selain laporan dari Jokowi, tiga dari lima laporan lainnya juga telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pihak pelapor. Perkembangan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana terkait isu yang cukup sensitif ini.








Respon (1)