faseberita.id – Kabar baik bagi masyarakat yang tengah merencanakan untuk memiliki hunian impian atau kendaraan pribadi. Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan kebijakan strategis terkait kemudahan akses kredit bagi masyarakat. Kebijakan yang memungkinkan konsumen membeli rumah dan kendaraan bermotor dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar 0 persen ini dipastikan akan terus berlaku hingga akhir tahun 2027.
Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah dan otoritas moneter untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor konsumsi. Dengan adanya kemudahan dalam pembayaran uang muka, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/10/2026), memberikan penjelasan mendalam mengenai detail perpanjangan aturan ini. Kebijakan ini mencakup rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit properti serta ketentuan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor.
"Aturan ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026, namun kini kami putuskan untuk memperpanjang masa berlakunya mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," ujar Destry dengan tegas.
Dalam sektor properti, kebijakan ini memberikan fleksibilitas yang sangat besar bagi calon pembeli. Ketentuan rasio LTV/FTV sebesar 100 persen berlaku untuk seluruh jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun (apartemen), hingga ruko dan rukan. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini diberikan khusus bagi perbankan yang mampu memenuhi kriteria tertentu, terutama dalam menjaga tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dan Non Performing Financing (NPF) pada level yang aman.
Tidak hanya sektor properti, sektor otomotif juga mendapatkan angin segar. Bank Indonesia memperpanjang ketentuan uang muka minimal 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Hal ini diharapkan dapat mendorong industri otomotif nasional untuk terus bergerak dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi domestik.
Langkah BI ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan stimulus bagi sektor riil. Dengan mempermudah syarat uang muka, hambatan utama masyarakat kelas menengah dalam memiliki aset produktif maupun konsumsi dapat diminimalisir. Masyarakat kini memiliki waktu tambahan selama satu tahun penuh di tahun 2027 untuk merencanakan pembelian aset penting mereka tanpa harus terbebani oleh kewajiban uang muka yang besar di awal.
Dengan adanya kepastian hukum dan kebijakan ini, diharapkan sektor perbankan dan lembaga pembiayaan dapat lebih optimis dalam menyalurkan kredit, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.







