faseberita.id – Kemudahan teknologi pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini tengah menjadi sorotan tajam. Di balik kepraktisannya yang membantu mobilitas ekonomi masyarakat, sistem ini ternyata mulai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memfasilitasi transaksi judi online. Menanggapi fenomena mengkhawatirkan ini, otoritas terkait telah menyiapkan langkah tegas untuk memberantas penyalahgunaan tersebut.
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso, memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik merchant dan pengguna layanan pembayaran digital. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan drastis jika menemukan adanya indikasi penggunaan QRIS untuk aktivitas ilegal, khususnya perjudian daring.

"Pasti akan diblokir. Kami akan melakukan koordinasi lintas sektor. Jika memang ditemukan bukti-bukti yang kuat, kami akan bertindak tegas. QRIS milik merchant tersebut akan dicabut dan alat pembayarannya akan langsung dimatikan," ujar Santoso saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Lebih lanjut, Santoso menjelaskan bahwa pemblokiran ini tidak hanya menyasar pada kode QRIS saja, tetapi juga akan berdampak pada rekening bank yang terkait. Hal ini dilakukan karena penggunaan alat pembayaran untuk judi online dianggap telah menyimpang jauh dari tujuan awal diciptakannya sistem pembayaran digital, yakni untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mempermudah transaksi sah nasabah.
ASPI berkomitmen untuk terus memberikan imbauan kepada seluruh anggotanya agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan pengawasan ketat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya pergeseran modus operandi dalam pencucian uang terkait judi online.
Berdasarkan data yang dihimpun PPATK, terdapat tren perubahan cara pelaku judi online dalam melakukan deposit dana. Meskipun secara keseluruhan nilai perputaran dana judi online mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, metode depositnya justru semakin canggih dan memanfaatkan celah teknologi.
Data menunjukkan bahwa penggunaan QRIS sebagai sarana deposit judi online melonjak sangat signifikan. Pada tahun 2025, penggunaan QRIS mencakup sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, dengan nilai transaksi mencapai Rp19,35 triliun. Angka ini jauh melampaui metode transfer rekening bank konvensional dan dompet elektronik yang hanya menyumbang sekitar 21,5 persen.
Tren ini bahkan menunjukkan peningkatan yang lebih ekstrem pada triwulan pertama tahun 2026. Komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meroket hingga mencapai 88,6 persen, sementara penggunaan transfer rekening bank menyusut drastis menjadi hanya 11,4 persen. Lonjakan penggunaan QRIS dalam aktivitas ilegal ini menjadi alarm bagi regulator untuk memperketat pengawasan sistem pembayaran digital di Indonesia guna melindungi ekosistem ekonomi dari dampak buruk perjudian.







