News  

Jualan Pecel Lele di Trotoar, Bisa Kena Tipikor? Ini Kata Ahli!

admin
Jualan Pecel Lele di Trotoar, Bisa Kena Tipikor? Ini Kata Ahli!

Jakarta, faseberita.id – Pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berpotensi menjerat warga biasa tanpa niat jahat. Demikian disampaikan Chandra Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK, saat menjadi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Chandra mencontohkan kasus sederhana, penjual pecel lele yang berjualan di trotoar. Menurutnya, aktivitas ini bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara karena merusak fasilitas publik.

Jualan Pecel Lele di Trotoar, Bisa Kena Tipikor? Ini Kata Ahli!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Maka, penjual pecel lele bisa diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Chandra, dikutip dari laman MK. Ia menilai frasa "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor mengaburkan esensi korupsi, karena tidak semua orang memiliki kekuasaan untuk melakukan korupsi.

Chandra mengusulkan agar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihapuskan karena rumusannya melanggar asas kepastian hukum. Ia juga merekomendasikan revisi Pasal 3 dengan mengganti frasa "Setiap Orang" menjadi "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara", serta menghilangkan frasa "yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara".

Ahli keuangan Amien Sunaryadi, yang juga mantan Wakil Ketua KPK, menyoroti fokus aparat penegak hukum yang lebih banyak mengejar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, padahal jenis korupsi yang paling banyak terjadi adalah suap. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang efektif harus menyasar semua jenis korupsi, bukan hanya yang merugikan keuangan negara.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *