News  

Izin Tambang Raja Ampat Kembali Aktif Lewat Jalur Hukum

admin
Izin Tambang Raja Ampat Kembali Aktif Lewat Jalur Hukum

Jakarta – Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa tiga izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali diaktifkan melalui proses hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai "surga terakhir" tersebut.

Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menjelaskan bahwa dari 16 IUP nikel yang pernah beroperasi di Raja Ampat, sebagian besar berada di wilayah Geopark. Sebelumnya, empat izin yang berada di wilayah Geopark telah dicabut. Namun, kini tiga izin lainnya sedang diupayakan untuk diaktifkan kembali melalui gugatan pengadilan.

Izin Tambang Raja Ampat Kembali Aktif Lewat Jalur Hukum
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Proses-proses yang sempat tidak aktif tadi, itu sedang melakukan gugatan dan sangat potensial untuk kembali aktif ketika mereka menang di pengadilan," ujar Arie dalam diskusi yang digelar Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6).

Arie menambahkan, selain tiga izin yang tengah diperjuangkan, terdapat pula dua izin yang telah diterbitkan kembali pada tahun 2025, serta empat izin yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Greenpeace Indonesia menyoroti bahwa pencabutan izin yang dilakukan Menteri ESDM setelah pertemuan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto masih menyisakan pertanyaan. Mereka menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan Raja Ampat terlindungi dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Faseberita.id akan terus memantau perkembangan situasi ini dan melaporkan informasi terbaru kepada publik.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *