News  

Geger Bursa Tunda RUPSLB Demi Aturan Baru

admin
Geger Bursa Tunda RUPSLB Demi Aturan Baru

faseberita.id – Bursa Efek Indonesia BEI mengambil keputusan mengejutkan dengan menunda gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB yang sedianya dijadwalkan. Penundaan ini bukan tanpa alasan kuat. BEI memilih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK terkait demutualisasi sebelum melanjutkan agenda penting tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan belum ada kepastian kapan agenda penting ini akan kembali dijadwalkan. "Ditunda sampai dengan POJK demutualisasi terbit. Kami akan mengkaji secara mendalam setelah regulasi tersebut resmi diterbitkan," ungkap Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI Jakarta pada Selasa 1 September 2026.

Geger Bursa Tunda RUPSLB Demi Aturan Baru
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Secara terpisah manajemen BEI juga telah menyampaikan ralat resmi terkait pengumuman sebelumnya pada 14 Agustus 2026. Pengumuman tersebut perihal rencana RUPSLB PT Bursa Efek Indonesia yang semula akan digelar pada Selasa 15 September 2026. Penundaan ini akan diberitahukan lebih lanjut kepada seluruh pemegang saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses demutualisasi BEI sendiri kian mendekati babak akhir. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara BPI Danantara juga dipastikan akan turut ambil bagian dalam investasi bursa efek Tanah Air.

Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengungkapkan pihaknya sedang intens berkoordinasi dengan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK. Keterlibatan Danantara nantinya akan direalisasikan melalui Danantara Investment Management DIM. "Kami sedang berkomunikasi dan memberikan arahan kepada DIM untuk melaksanakan investasi demi demutualisasi ini," jelasnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia BEI pada Senin 10 Agustus 2026.

Target penyelesaian demutualisasi BEI diharapkan rampung pada September 2026 mendatang. Sebagai informasi demutualisasi BEI merupakan amanat penting dari Undang-Undang UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK. Dalam regulasi tersebut terdapat tiga lembaga negara yang berpotensi menjadi pemegang saham BEI yaitu Kementerian Keuangan Kemenkeu Bank Indonesia BI dan BPI Danantara.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *