News  

Eksekusi Mati: Opsi Injeksi dan Kursi Listrik Jadi Pertimbangan?

Eksekusi Mati: Opsi Injeksi dan Kursi Listrik Jadi Pertimbangan?

Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji opsi alternatif dalam pelaksanaan hukuman mati selain metode penembakan. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, membuka wacana penggunaan suntik mati atau kursi listrik sebagai metode eksekusi.

Hal ini disampaikan Eddy dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10). Menurutnya, perlu kajian ilmiah untuk menentukan metode yang paling cepat dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Eksekusi Mati: Opsi Injeksi dan Kursi Listrik Jadi Pertimbangan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi,” ujar Eddy.

RUU ini, yang diprioritaskan DPR RI tahun 2025, bertujuan menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip HAM dan UUD 1945.

RUU ini juga mengatur hak dan kewajiban terpidana mati, seperti hak berkomunikasi dengan keluarga, mengajukan tempat pelaksanaan hukuman, dan permintaan lokasi penguburan. Syarat pelaksanaan hukuman mati meliputi penolakan grasi dan kondisi kesehatan terpidana yang baik.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *